Pasal 25
BAB 6 — PENYIAPAN PERMUKIMAN
(1) Penyiapan permukiman transmigrasi diarahkan bagi terwujudnya
permukiman transmigrasi yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang.
(2) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan areal, perencanaan
permukiman, pembangunan perumahan, fasilitas umum, sarana dan prasarana permukiman transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau ruang usaha.
(3) Perencanaan penyiapan permukiman disusun berdasarkan potensi
sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
(4) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Umum dilaksanakan
oleh Pemerintah.
(5) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Swakarsa Berbantuan
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Badan Usaha berdasarkan rencana yang disusun sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(6) Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha serta penyediaan
sarana usaha dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilakukan oleh Transmigran dan dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau Badan Usaha.
(7) Ketentuan yang penyiapan permukiman diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
