UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 24
BAB 5 — PENYEDIAAN TANAH
(1) Tanah yang diperoleh Pemerintah untuk penyelenggaraan
transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan dengan hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal tanah yang akan Diberikan kepada transmigran dikuasai
oleh Badan Usaha, tanah tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tanah...
PRESIDEN
(3) Tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan
status hak milik.
