UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 23
BAB 5 — PENYEDIAAN TANAH
(1) Pemerintah menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi.
(2) Alokasi penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
