UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 22
BAB 4 — WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi
Permukiman Transmigrasi dilaksanakan secara terencana dan bertahap serta terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan pembangunan Wilayah
Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
