UU
PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA
Pasal 5
BAB 4 — HAK UNTUK MEMINTA KETERANGAN TENTANG
Calon anggota yang merasa memenuhi syarat-syarat yang tersebut pada Pasal 2, tetapi tidak diterima, berhak membanding keputusan badan Pemerintah yang tersebut pada Pasal 4 huruf a kepada Menteri Pertahanan dan keputusan Menteri Pertahanan adalah keputusan yang terakhir.
www.djpp.depkumham.go.id
PENUTUP
