PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA
Pasal 3
Penerimaan anggota diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan di dalam rangka sesuatu rencana yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah mengatur tentang penyelenggaraan penerimaan mengenai:
- badan-badan Pemerintah atau Pembesar-pembesar yang diberi kewajiban untuk menyelenggarakan penerimaan;
- ikatan dinas yang bersifat sementara atau tetap;
- akibat-akibat daripada ikatan dinas tersebut pada huruf b yang berhubungan dengan kedudukan hukum anggota;
- cara-cara penyelenggaraan penerimaan.
Pasal 5
Calon anggota yang merasa memenuhi syarat-syarat yang tersebut pada Pasal 2, tetapi tidak diterima, berhak membanding keputusan badan Pemerintah yang tersebut pada Pasal 4 huruf a kepada Menteri Pertahanan dan keputusan Menteri Pertahanan adalah keputusan yang terakhir.
www.djpp.depkumham.go.id
PENUTUP
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1953
ttd
MENTERI PERTAHANAN ai.
ttd
WILOPO
Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berhubung dengan perkembangan dan pembangunan Angkatan Perang diperlukan penerimaan anggota baru di samping anggota tetap yang telah diterima berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 sebagai Undang-undang;
Pasal-pasal 24, 89 dan 124 sampai dengan 127 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
