UU
PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENERIMAAN
Peraturan Pemerintah mengatur tentang penyelenggaraan penerimaan mengenai:
- badan-badan Pemerintah atau Pembesar-pembesar yang diberi kewajiban untuk menyelenggarakan penerimaan;
- ikatan dinas yang bersifat sementara atau tetap;
- akibat-akibat daripada ikatan dinas tersebut pada huruf b yang berhubungan dengan kedudukan hukum anggota;
- cara-cara penyelenggaraan penerimaan.
