UU
PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA
Pasal 6
BAB 5 — WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1953
ttd
MENTERI PERTAHANAN ai.
ttd
WILOPO
Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
