KABUPATEN ENREKANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kabupaten Enrekang adalah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 207988 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan ministrasi Hukum,
sil a Djaman
SK No 209364A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Enrekang berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
Pasal 3
Kabupaten Enrekang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Maiwa;
- Kecamatan Enrekang;
- Kecamatan Baraka;
- Kecamatan Anggeraja;
- Kecamatan Alla;
- Kecamatan Bungin;
- Kecamatan Cendana;
- Kecamatan Curio;
- Kecamatan Malua;
- Kecamatan Buntu Batu;
- Kecamatan Masalle; dan
- Kecamatan Baroko.
Pasal4...
SK No 207986 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Enrekang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pinrang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Enrekang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Enrekang berkedudukan di Kecamatan Enrekang.
Pasal 6
Kabupaten Enrekang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa perbukitan, pegunungan, lembah, dan sungai yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Selatan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, pariwisata, dan peternakan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Tana Rig alla Tana Riabbu sungi.
BABIII ...
SK No 207987 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Enrekang dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Enrekang di provinsi sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Enrekang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9s9 tentang Pembentukan Daerah ringkat II di sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Enrekang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Enrekang di provinsi Sulawesi Selatan;
SK No 209363 A
PRESIDEN
REI,UBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2)l, Pasal 20,
Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
