UU
KABUPATEN ENREKANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Enrekang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pinrang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Enrekang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
