UU
KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Pinrang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidenreng Rappang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kota Parepare; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, Selat Makassar, dan Teluk Mandar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pinrang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
