UU
KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pinrang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Mattiro Sompe;
- Kecamatan Suppa;
- Kecamatan Mattiro Bulu;
- Kecamatan Watang Sawitto;
- Kecamatan Patampanua;
- KecamatanDuampanua;
- Kecamatan Lembang;
- Kecamatan Cempa;
- Kecamatan Tiroang;
- Kecamatan Lanrisang;
- Kecamatan Paleteang; dan
- KecamatanBatulappa.
