UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 31
(1) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan
