UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 32
(1) Pembinaan dan pengembangan guru meaiputi pembinaan
dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan . . .
PRESIDEN
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
