Pasal 30
(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan
sebagai guru karena:
Meninggal dunia;
Mencapai batas usia pensiun;
Atas permintaan sendiri;
Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
berakhirnya . . .
PRESIDEN
- berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
(2) Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan
sebagai guru karena:
- Melanggar sumpah dan janji jabatan;
- Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
- Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus- menerus.
(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
