Pasal 29
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang
meliputi. kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1(satu) kali, dan perlinclungan dalarn pelaksanaan tugas.
(2) Guru yang. diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah terseciia guru pengganti.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau
pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di
daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
