UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 8
(1) Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau lebih
kelas barang dan atau jasa dapat dilakukan dengan satu permintaan pendaftaran.
(2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimintakan pendaftarannya.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".
- Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
