Pasal 6
(1) Permintaan pendaftaran merek harus ditolak oleh Kantor Merek
apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
(2) Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Kantor
Merek apabila :
merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
merupakan...
PRESIDEN
- merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang melindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pemegang Hak Cipta tersebut.
(3) Kantor Merek dapat menolak permintaan pendaftaran merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula
diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
