UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 10
(1) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 harus dilengkapi :
- surat...
PRESIDEN
- surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya;
- 20 (dua puluh) helai etiket merek yang bersangkutan;
- Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum;
- surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; dan
- pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di
dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasan Indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.
(3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
