UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 12
Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau di negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia.
- Ketentuan Pasal 21 huruf b dan huruf e diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
