UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 21
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
- nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
- kelas…
PRESIDEN
- kelas dan jenis barang dan atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya;
- tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
- nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas; dan
- contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna apabila merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.
- Ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf e dan huruf g diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :
