Pasal 56
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dapat diajukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar.
(3) Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada Kantor Merek.
(4) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada pemilik merek dan Kantor Merek melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(5) Dalam...
PRESIDEN
(5) Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :
