UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 53
(1) Terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding, tetapi dapat
langsung diajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang
bersangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3) Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang
bersangkutan dari daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan penghapusan pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut :
