UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 51
(1) Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek
dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Kantor Merek dapat
dilakukan jika :
- merek...
PRESIDEN
- merek tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Kantor Merek; atau
- merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
(3) alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah :
- larangan impor;
- larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
- larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(5) Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran merek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
