UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 43
Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan, dapat dialihkan atau dilisensikan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa dan hasilnya.
- Ketentuan Pasal 51 dipecah menjadi 2 pasal, yaitu Pasal 51 baru dan Pasal 51A, sehingga keseluruhan Pasal 51 dan Pasal 51A berbunyi sebagai berikut :
