Pasal 34
(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik secara
administratif maupun substantif.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan
banding, Kantor Merek melaksanakan pendaftaran dan memberikan Sertifikat Merek dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(4) Dalam hal Komisi banding Merek menolak permintaan
banding, Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding Merek memberitahukan penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
- Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
