Pasal 31
(1) Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan
permintaan pendaftaran merek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6.
(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi
Banding Merek oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan tembusan kepada Kantor Merek.
(3) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai
secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada di lingkungan departemen yang dipimpin Menteri.
(4) Anggota Komisi banding Merek berjumlah ganjil
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri dari ahli yang diperlukan dan atau Pemeriksa Merek Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
- Ketentuan…
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 34 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
