Pasal 58
(1) Terhadap putusan pengadilan negeri yang memutuskan gugatan
pembatalan sebagaimana di maksud dalam pasal 56 ayat (4) tidak dapat diajukan permohonan banding tetapi dapat langsung diajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3) Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek
yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan pembatalan tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Judul Bab VIII, Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 73 diubah, sehingga Judul Bab VIII dan keseluruhan Pasal 72 dan Pasal 73 berbunyi sebagai berikut :
