UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 98
(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. (1a) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan
Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99...
SK No 144896A
PRESIDEN r:l ELIK INDONESIA -L2-
