Pasal 99
Yang dimaksud dengan "analis legislatif" adalah aparatur sipil negara yang bertugas memberikan dukungan dalam pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Yang. . .
SK No 144908A
PRESIDEN
REPUELIK INDONES
l1- Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" adalah tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Angka 18 Cukup jelas. Angka 19 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6801
SK No 144954A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 12 TAHUN 20II TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN
UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI,
DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
- BAB II KA"IIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru dilakukan dengan menganalisis dampak dari suatu norma dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah untuk memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan dan manfaat yang diperoleh dari penerapan suatu Undang-Undang atau Peraturan Daerah. Kajian tersebut didukung dengan analisis yang metode tertentu, antara lain metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunitg, Capacitg, Communication, Interest, Procesg and ldeologg (ROCCIPD.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 133883 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 12 TAHUN 20TL TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG.
UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Judul Peraturan Perundang-undangan di tingkat pusat memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang-undangan dengan mencantumkan frasa Republik Indonesia. Judul Peraturan Perundang-undangan di tingkat daerah memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan dengan mencantumkan nama daerahnya. Contoh 1:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
APARATUR SIPIL NEGARA
Contoh 2:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1I TAHUN 202O
TENTANG
CIPTA KERJA
Contoh 3:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
NOMOR 7 TAHUN 2018
TENTANG NAGARI
2a. Penomoran . . .
SK No 144911A
PRESIDEN
REPTIBLIK INDONESIA
2a. Penomoran Peraturan Perundang-undangan ditulis hanya menggunakan angka Arab tanpa penambahan huruf, angka Romawi, dan/atau tanda baca. Penomoran tidak mengikuti aturan penomoran tata naskah dinas. 3 Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan 1 (satu) kata atau frasa, tetapi secara esensial maknanya telah mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan. Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan 1 (satu) kata:
- Paten
- Yayasan c Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggu.nakan frasa:
- Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
- Cipta Kerja 3a. Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus dapat menggunakan nama baru yang tidak sama dengan nama Peraturan Perundang-undangan yang diubah atau dicabut yang dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan 1 (satu) kata atau frasa, 151 tetapi secara esensial maknanya telah dan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. Contoh: Cipta Kerja 4 Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. Contoh: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA a.
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA b. NOMOR ll TAHUN 202O TENTANG
CIPTA KERJA
- PERATURAN... SK No 144912A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c PERATURAN DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KETERTIBAN UMUM
- QANUN KABUPATEN ACEH JAYA
NOMOR 2 TAHUN 201O
TENTANG
PET.IYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
e PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA
NOMOR 5 TAHUN 20IO
TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA
MAJELIS RAKYAT PAPUA
- PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA
NOMOR 23 TAHUN 2008
TENTANG
HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK
PERORANGAN WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS
TANAH 4a. Untuk judul Rancangan Peraturan Perundang-undangan, sebelum judul ditambahkan kata RANCANGAN yang ditulis dengan huruf kapital dan untuk nomor dan tahun hanya ditulis tanda baca ben-rpa 3 (tiga) titik (elipsis). Contoh:
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR... TAHUN...
TENTANG
CIPTA KERJA
- Na ..
SK No 144913 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
5 Nama Peraturan Perundang-undangan tidak boleh ditambah dengan singkatan atau akronim kecuali terdapat hal sebagai berikut:
- belum diserap dalam bahasa Indonesia atau belum ada padanan kata dalam bahasa Indonesia;
- merupakan istilah teknis yang baku;
- jika tidak disingkat dapat mengubah makna bahasa tersebut; dan/atau
- sudah merupakan istilah yang baku dan digunakan secara internasional. Contoh yang tidak tepat dengan menambah singkatan:
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR... TAHUN...
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
b, PERATURAN DAERAH KOTAPEKANBARU
NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK)
Contoh yang tidak tepat dengan menggunakan akronim:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ...
NOMOR... TAHUN...
TENTANG
PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH (PROLEGDA)
Contoh yang diperbolehkan menggunakan akronim:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2l TAHUN 202O TENTANG
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA
PERCEPATAN PENANGANAN COROIVA IIIRUS
DrSEASE2019 (COWD-19)
- Pada
SK No l449l4A
PRESIDEN
BLIK INDONES
- Pada nama Peraturan Perundang-undangan perubahan ditambahkan frasa perubahan atas di depan judul Peraturan Perundang-undangan yang diubah. Contoh:
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
b UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR... TAHUN...
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 202O TENTANG CIPTA KER.'A
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
7 Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya. Contoh:
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 20T9
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKIT,AN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
- UNDANG-UNDANG...
SK No 144915A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR... TAHUN...
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 1I TAHUN 202O TENTANG CIPTA KERJA
C. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2l TAHUN 2007 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN
KEUANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH
- PERATURANDAERAHKABUPATENMINAHASATENGGARA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN
MINAHASA TENGGARA
pencabutan ditambahkan 9. Pada nama Peraturan Perundanyundangan kata pencabutan di depan judul Peraturan Perundang-undangan yang dicabut. Contoh:
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 201O
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR... TAHUN...
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG
NOMOR... TAHUN...
TENTANG...
- PERATURAN...
SK No 144916A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 201O
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN
SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN
TRAYEK DAN IZIN ANGKUTAN KHUSUS DI PERAIRAN
DARATAN LINTAS KABUPATEN ATAU KOTA
- Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang ditetapkan menjadi Undang-Undalg, ditambahkan kata penetapan di depan judul Perpu yang ditetapkan dan dialhiri dengan frasa menjadi Undang-Undang. Contoh:
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG NOMOR l TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG_UNDANG
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR... TAHUN...
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR ... TAHUN ... TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR ...
TAHUN ... TENTANG... MENJADI UNDANG-UNDANG
- Pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Peraturan Perundang-undangan lainnya juga dapat memuat unsur lilosofis, sosiologis, dan/ atau yuridis.
- Unsur Iilosofrs menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Unsur filosofis paling banyak terdiri dari 2 (dua) konsiderans, termasuk yang mengandung historis. b.Unsur...
SK No l449t7A
FRESIDEN
ELIK INOONESIA
- Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Unsur sosiologis paling banyak terdiri dari 2 (dua) konsiderans.
- Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Unsur yuridis paling banyak terdiri dari 2 (dua) konsiderans. Contoh 1: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Menimbang: a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, elisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif;
- bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
- bahwa Undang-Undang Nomor l Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang- undang yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; Contoh2:...
SK No 144918 A
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
Contoh 2: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggr hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial;
- bahwa untuk meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak;
- bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela Wajib Pajak dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Contoh 3: Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah Menimbang:
SK No 144919A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Menimbang: a. bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia supaya semakin produktif dari waktu ke waktu;
- bahwa untuk der4iat kesehatan masyarakat perlu pembangunan kesehatan dengan batas-batas peran, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan pembangunan kesehatan; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah; 27a. Konsiderans Peraturan Perundang-undangan yang melaksanakan perintah atau menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus cukup memuat I (satu) pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Peraturan Perundang- undangan yang menggunakan metode omnibus tersebut dan/atau menambahkan pertimbangan lainnya yang memuat urgensi atau tqiuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Contoh 1: Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1l Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan; Contoh 2: Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 202l tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar Menimbang: ...
SK No 144920A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- ll -
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1l Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar; 27b. Pokok pikiran pada konsiderans Peraturan Perundang-undangan yang disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan pokok pikiran pada konsiderans Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung dapat memuat nomor putusan dan secara ringkas esensial dari amar putusan dan pertimbangan hakim.
- Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPD adalah Pasal 2O dan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Jika materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang yang akan dibentuk merupakan penjabaran dari pasal atau beberapa pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal tersebut dicantumkan secara lengkap sebagai dasar hukum. Contoh 1 (RUU yang berasal dari DPR): Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat
(1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 33 ayat
(3), Pasal 34 ayat (1), Pasat 34 ayat (2l,dan Pasal 34 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Contoh 2 (RUU yang berasal dari Presiden): Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 2O, Pasal 26 ayat (2), dan
Pasal 28E ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 4La. Peraturan Perundang-undangan yang akan diubah dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, dicantumkan dalam dasar hukum. Contoh 1: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mengingat: ...
SK No 144921A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t2-
Mengingat: 1 2 Ur,a"rrg-Urra"ng Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Contoh 2: Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 202l tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 I Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20 1l tentang Keimigrasian Mengingat: I 2 3 Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l1 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 202O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2O3, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6553); 41b. Peraturan Perundang-undangan yang akan diubah dengan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus yang akan dibentuk, dapat tidak dicantumkan dalam dasar hukum. 4lc. Jika materi muatan yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan selain dari materi muatan yang telah diubah dengan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus akan diubah kembali, Peraturan Perundang-undangan yang materi muatannya telal diubah dengan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus tersebut dicantumkan dalam dasar hukum. Contoh: Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengingat: . . .
SK No 1,M922 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13
Mengingat: I 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentangCipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus 4ld. yang akan diubah dengan Peraturan Perundang-undangan yang metode omnibus yang akan dibentuk, dicantumkan dalam dasar hukum. Contoh: Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja Mengingat: 1 2 U.ra".rg-U.ra"ng Nomor 11 Tahun 202O tentarrg Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 66a. Norma yang memberikan sanksi administratif, sanksi keperdataan, atau sanksi pidana harus ditempatkan setelah norma yang memuat kewajiban atau larangan. 69a. Untuk materi muatan yang tidak memiliki kesamaan materi namun tidak termasuk dalam Bab Ketentuan Lain-Lain mal<a ditempatkan di pasal terakhir sebelum bab, bagian, atau paragraf berikutnya.
- Pasa1 merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang- undangan yang memuat satu norma jika tanpa ayat dan memiliki keterkaitan dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas. Pasal juga merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang-undangan yang dapat memuat sejumlah norma dalam beberapa ayat yang memiliki keterkaitan. Rumusan norma dalam ayat dirumuskan dalam satu kalimat satu ayat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas.
- Ketentuan umum berisi:
- batasan pengertian atau definisi;
- singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/ atau
- hal-hal ...
SK No 144923 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t4-
- hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tqiuan dapat dirumuskan dalam bab ketentuan umum atau bab tersendiri. Contoh batasan pengertian:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika. Contoh definisi:
- Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Contoh singkatan:
- Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Contoh akronim:
- Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
- Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala. l04. Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang- undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan Perundang- undangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan yang akan diatur. Contoh 1: ...
SK No 144924A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_ 15_
Contoh 1:
- Hari adalah hari kalender (rumusan ini terdapat dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
- Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Contoh 2:
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman). 109a. Urutan penempatan nama jabatan atau nama instansi pemerintah dalam ketentuan umum mengikuti urutan sesuai hierarki atau tingkatan dari yang tertinggi ke yang terendah. Organisasi profesi, asosiasi, perkumpulan, dan lembaga lainnya yang dibentuk masyarakat harus ditempatkan pada urutan di bawah nama jabatan atau nama instansi pemerintah.
- p6g1legian materi pokok ke dalam buku, bab, bagian, atau paragraf dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian. Contoh:
- pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
- kejahatan terhadap keamanan negara;
- kejahatan terhadap martabat Presiden;
- kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
- kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan; dan
- kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya.
- pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
- pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda. 111a. Buku, ...
SK No 144925 A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
11 la. Buku, bab, bagian, dan/ atau paragraf dalam materi pokok Peraturan Perundang-undangan dibagi ke dalam pasal yang mengatur materi muatan pokok yang memiliki keterkaitan satu sama lain. 111b. Buku, bab, bagi411, dan/atau paragraf dalam materi pokok Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus dibagi ke dalam pasal yang mengatur materi muatan pokok yang memiliki keterkaitan satu sama lain yang terdiri atas:
- pasal yang memuat materi muatan baru;
- pasal yang mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/ atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
- pasal yang mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama. 11 lc. Pasal yang menambah materi muatan baru dalam Peraturan Perundang-undangan yang metode omnibus dirumuskan dalam kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas. Contoh: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
