UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 97A
Yang dimaksud dengan "hanya dapat diubah dan/ atau dicabut dengan mengubah dan/ atau mencabut Peraturan Perundang- undangan tersebut" yaitu contoh, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan melakukan perubahan dan/atau pencabutan terhadap Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O kntang Cipta Kerja. Contoh lain, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tidak diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
