Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang- undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang- undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
- rapat dengar pendapat umum;
- kunjungan kerja;
- seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
- kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, pen5rusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat
menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(9) Ketentuan . . .
SK No 144894A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_ 10_
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
- Di antara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 4 (empat) pasal, yalni Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan Pasal 97D sehingga berbunyi sebagai berikut:
