Pasal 95A
(l) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku.
(2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang
khusus menangani bidang legislasi. (3a) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang oleh DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang khusus menangani bidang perancangan Undang- Undang. (3b) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan melibatkan menteri atau kepala lembaga yang terkait.
(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menjadi usul dalam pen5rusunan Prolegnas.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96...
SK No 144893 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
