Pasal 85
(1) Fengundangan Feraturan Perundang-trndangan dalam
l€mbamn Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal82 huruf a sampai dengan huruf 6 r{ilaksana}an oleh menteri 5rang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang keseknetariatan negara.
(2) Fengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Fembentukan Feraturan Ferundang- undangan.
- Penjelasan . . .
SK No 144892 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penjelasan Pasal 95 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 95A diubah dan di antara ayat
(3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a)
dan ayat (3b), serta penjelasan ayat (21 dan ayat (4)
Pasal 95A diubah sehingga Pasal 95A berbunyi sebagai
berikut:
