UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 7
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (21 Ayat ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada hakim dan para pengguna hukum. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Contoh 2: Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja PasaJ22 Angka 1
