UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 6
(1) Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
- kondisi frsik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
- potensi
SK No 144927A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 18_
- potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
- geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
(2) Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah
provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten / kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
(3) ...
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
