PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SEWNTH PACKAGE OF
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Implement the Seuenth Package of Commitments on Financial Seruices under the ASEAN Ftrumetuork Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2016 di Hanoi, Vietnam, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
SK No 048536 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang inr dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan -undangan, e trt:d*
tR Djaman
SK No 048562A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tujuan Negara Republik lndonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangSa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakad dan pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan untuk memperoleh manfaat bagi kepentingan nasional, diperlukan kerja sama internasional di sektor jasa keuangan, khususnya kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Anggota ASEAN lainnya;
bahwa
SK No 048533 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Anggota ASEAN lainnya di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disepakati dalam ASEA/V Framework Agreement on Seruices oleh seluruh negara anggota ASEAN tanggal 15 Desember 1995 dan telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN FrameworkAgreement on Seruices, yang implementasinya dituangkan melalui Protocol to Implement Commitments on Financial Seruices under the ASEAIV Frameutork Agreement on Seruices;
- bahwa Indonesia dan negara anggota ASEAN lainnya telah menandatangani Protocol to Implement the Seuenth Package of Commitments on Financial Seruices under tLrc ASEAIV Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), pada tanggal 23 Juni 2016 di Hanoi, Vietnam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seuenth Package of Commitments on Financial Seruices under the ASEAN Fraineuork Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
. . .
SK No 048534A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
