PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SECOND PACKAGE OF
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Implement the Second Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Jasa Keuangan Paket Kedua dalam Perjanjian di Bidang Jasa ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Yangon, Myanmar, pada tanggal 6 April 2002, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2002
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
PRESIDEN
PRESIDEN
PRESIDEN
PRESIDEN
PRESIDEN
Pengertian Istilah-istilah
Most Favoured Nations (MFN) adalah prinsip yang mewajibkan semua negara anggota untuk tidak memperlakukan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari negara lain lebih buruk (no less favourable) dari jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari suatu negara tertentu (Pasal 11 GATS).
MFN Exemptions List adalah suatu daftar yang berisi uraian tentang penerapan ketentuan/measures/komitmen yang diberikan khusus (berbeda dan lebih baik) kepada negara (negar-negara) tertentu sehingga komitmen dalam SC-nya diberlakukan secara tidak MFN. Untuk membuat daftar ini harus dipenuhi persyaratan Pasal 11 GATS dan Annex on Article 11 Exemptions.
Market Access adalah prinsip yang mewajibkan negara anggota untuk tidak membuat ketentuan yang menghambat pemasok jasa untuk memasuki pasar.
National Treatment adalah prinsip yang mewajibkan negara anggota untuk tidak memperlakukan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari negara lain lebih buruk dari jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari dalam negeri (Pasal XVII GATS).
Cross Border Supply adalah pelayanan jasa oleh pemasok jasa yang berasal dari suatu negara (tetap berada ditempat) kepada konsumen yang berada di wilayah negara lain. Konsep ini diberi tanda nomor (1) atau Mode of Supply (1) dalam terminologi yang dipakai untuk SC dan pembahasan liberalisasi.
Consumption Abroad adalah penikmatan/pembelian jasa oleh konsumen yang berada di luar wilayah negara asalnya. Konsep ini diberi tanda nomor (2) atau Mode of Supply (2).
Commercial Presence adalah pelayanan jasa oleh suatu pemasok jasa yang berasal dari suatu negara tertentu dengan kehadiran secara fisik di wilayah negara lain. Konsep ini diberi nomor (3) atau Mode of Supply (3).
Presence of Natural Persons adalah pelayanan jasa oleh suatu pemasok jasa yang berasal dari suatu negara tertentu melalui kehadiran karyawannya di wilayah negara lain. Konsep ini diberi nomor (4) atau Mode of Supply (4).
Horizontal Measures/Commitments adalah ketentuan atau komitmen yang berlaku untuk semua sektor yang dicakup dalam SC.
None adalah sama sekali tidak ada pembatasan.
Unbound adalah tidak membuat komitmen dan hal ini berarti negara pembuat SC dapat menerapkan aturan baru (meskipun lebih restriktif daripada yang berlaku pada waktu SC diserahkan).
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Yangon, Myanmar, pada tanggal 6 April 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Second Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Jasa Keuangan Paket Kedua dalam Perjanjian di Bidang Jasa ASEAN), sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
