PENGESAHAN PERJANJIAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik
Sosialis Viet Nam (Treaty on Mutual Legal Assistance in
Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the
Socialist Republic of Viet Nam) yang ditandatangani pada
tanggal 27 Juni 2013 di Jakarta yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa Viet Nam, dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mencapai tujuan Negara Republik Indonesia
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja
sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian
internasional;
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
terutama di bidang transportasi, komunikasi dan informasi,
selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak
negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi
mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga
penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja
sama antarnegara yang efektif, baik bersifat bilateral
maupun multilateral;
- bahwa . . .
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama yang erat dalam
bidang penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan,
termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, atau
perampasan hasil dan sarana tindak pidana, Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Viet
Nam pada tanggal 27 Juni 2013 di Jakarta telah
menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik
Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Treaty on
Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the
Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Viet
Nam);
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan . . .
