UU
PENGESAHAN PERJANJIAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2015
,
ttd.
