UU
HORTIKULTURA
Pasal 99
BAB 7 — PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL
Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga
Penanaman Modal
