UU
HORTIKULTURA
Pasal 100
BAB 7 — PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL
(1) Pemerintah mendorong penanaman modal dengan
mengutamakan penanaman modal dalam negeri.
(2) Penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dalam
usaha besar hortikultura.
(3) Besarnya penanaman modal asing dibatasi paling
banyak 30% (tiga puluh persen).
(4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) wajib menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepemilikan modalnya.
(5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
