UU
HORTIKULTURA
Pasal 98
BAB 7 — PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
kewenangannya mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
usaha mikro dan kecil hortikultura untuk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
bimbingan teknis.
