Pasal 97
BAB 7 — PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL
(1) Untuk pengembangan usaha hortikultura:
Pemerintah menetapkan persentase portofolio kredit bersubsidi dari alokasi kredit untuk sektor pertanian;
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menggunakan anggaran pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi kredit; dan
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pagu alokasi anggaran pembangunan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mendorong
terbentuknya lembaga keuangan guna pembiayaan usaha hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan persentase portofolio kredit, penggunaan
anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan bagi pembiayaan usaha hortikultura mikro dan kecil.
(4) Penetapan persentase portofolio kredit, penggunaan
anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Penjaminan
