UU
HORTIKULTURA
Pasal 91
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan :
pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura;
pasar hortikultura berkala di lokasi strategis;
pasar lelang;
bursa komoditi; dan
kontrak budidaya.
