UU
HORTIKULTURA
Pasal 90
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan produk hortikultura setiap saat sampai di tingkat lokal dengan:
memberikan informasi produksi dan konsumsi yang akurat; atau
mengendalikan . . .
- mengendalikan impor dan ekspor.
