UU
HORTIKULTURA
Pasal 89
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri.
(2) Menteri menetapkan jenis tanaman dan/atau produk
hortikultura yang pengeluaran dan/atau pemasukannya dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia memerlukan izin.
