UU
HORTIKULTURA
Pasal 92
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk
perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan penjualan produk hortikultura lokal.
(2) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk
perdagangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.
