UU
HORTIKULTURA
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN HORTIKULTURA
(1) Perencanan hortikultura diwujudkan dalam bentuk
rencana hortikultura.
(2) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- rencana hortikultura nasional;
- rencana hortikultura provinsi; dan
- rencana hortikultura kabupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
