UU
HORTIKULTURA
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN HORTIKULTURA
(1) Rencana hortikultura nasional menjadi pedoman untuk
menyusun perencanaan hortikultura provinsi.
(2) Rencana hortikultura provinsi menjadi pedoman untuk
menyusun perencanaan hortikultura kabupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi
pedoman untuk pengembangan hortikultura setempat.
(4) Rencana hortikultura nasional, rencana hortikultura
provinsi, dan rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam pengembangan hortikultura.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu
Umum
